Senin 29 Jan 2024 23:08 WIB

Bagaimana Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan Bertahun-tahun?

Ada orang yang sengaja meninggalkan puasa.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh
Foto: www.freepik.com
Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan ramadhan 1445 H akan segera datang pada Maret 2024. Di bulan ini umat Islam akan menunaikan ibadah wajib yakni puasa selama satu bulan penuh. Sebab, puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan.

Meski puasa ramadhan mempunyai hukum wajib namun banyak umat Islam lalai menjalankannya. Mereka meninggalkan puasa dengan sengaja. Maka dari itu umat Islam yang meninggalkan puasa ramadhan wajib menggantinya.

Baca Juga

Kesadaran seseorang untuk melaksanakan puasa wajib memang tidak bisa ditebak. Terkadang butuh bertahun-tahun untuk melaksanakan puasa wajib. Lalu, bagaimana cara mengganti puasa wajib yang ditinggalkan selama bertahun-tahun?

Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fikih Keseharian" menjelaskan tentang masalah mengganti puasa yang ditinggalkan bertahun-tahun. Menurut Mahbub, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menqqada dan membayar denda.

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara' maka wajib menqqada dan membayar denda sebagaimana orang yang sengajak berjimak pada siang hari di bulan ramadhan. Adapun menurut Syafi'i tidak wajib denda. Sebab denda hanya wajib bagi mereka yang berjimak pada siang hari di bulan ramadhan.

Bagaimana dengan kasus menunda qada hingga masuk ke puasa ramadhan berikutnya? Mahbub mengatakan menurut mayoritas ulama mereka yang menunda qada sampai ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syara' seperti sakit, haid dan nifas serta bepergian jauh maka wajib membayar fidiah.

Mahbub mengatakan besarnya fidiah adalah 1 mud atau sekitar 7 ons beras untuk setiap puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada kaum miskin. Bahkan pendapat kuat dalam madzhab Syafi'i disebutkan bahwa fidiahnya dapat berlipat ganda sesuai dengan kelipatan tahun penundaan. Tetapi menurut Hambali dan Maliki fidiahnya tidak berlipat ganda. 

Muhamaddiyah dengan metode hisabnya telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024. Sementara pemerintah Indonesia dan Nahdlatul Ulama masih menunggu proses rukyatul hilal untuk menentukan 1 Ramadhan 1445 H.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement