REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah bisa memanfaatkan regulasi untuk memberikan insentif pajak hiburan. Seperti diketahui, terdapat kenaikan pajak hiburan untuk kelompok yang didominasi hiburan dewasa atau hiburan malam menjadi mulai dari 40-75 persen.
Saat ini kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dipertegas dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
"Saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan nanti lapangan pekerjaan dan kesulitan usaha pasca-Covid-19 kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu Pasal 101," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (29/1/2204).
Tito menyebut saat ini sejumlah daerah sudah menurunkan pajak hiburan. Dia mengatakan, daerah yang sudah menurunkan pajak hiburan yaitu Sumatra Barat dan Jawa Barat.
"Seingat saya di Sumatra Barat ada yang turunkan (pajak hiburan). Lalu, di Jawa Barat ada yang turunkan dari yang semula 75 persen," tutur Tito.
Dia mengungkapakan kisaran penurunan pajak hiburan tersebut 40-50 persen. Sementara daerah yang sudah menurunkan pajak hiburan sampai di bawah 40 persen baru Provinsi Bali.
Untuk itu, Tito mendorong daerah lainnya dapat memberikan insentif pajak berdasarkan regulasi yang ada. "Tugas kami mendorong, untuk menggunakan aturan itu menggunakan kewenangan yang diberikan atas dasar pertimbangan pembangunan daerah," ujar Tito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT bagi Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (Surat Edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Airlangga menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (22/1/2024).
Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur, Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Itu telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota.