REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Bekasi pada Selasa (30/2/2024). Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang segera habis di layanan SIM Keliling di daerah masing-masing.
SIM merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Indonesia kepada masyarakat yang ingin mengemudi kendaraan bermotor.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa (30/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok: Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat, Ex Ramayana di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Selasa (30/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi: Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat. Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Selasa (30/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.