REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pada Senin (29/1/2024), terdapat 2.000-an APK yang ditertibkan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban APK sepanjang Jalan Raya Bogor, yang masuk wilayah Kramat Jati dan Ciracas, Jakarta Timur. Hasilnya, terdapat lebih dari 2.000 APK yang ditertibkan.
"Panwascam Kecamatan Kramat Jati melakukan penertiban sekitar 1.500 APK, sementara di Panwacam Kecamatan Ciracas penertiban sekitar 750-an APK, di sepanjang jalan Raya Bogor," kata Sakhroji, Selasa (30/1/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP dan Bakesbangpol DKI Jakarta telah sepakat menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Lokasi yang menjadi fokus penertiban pada titik jalan flyover, jembatan penyebrangan orang (JPO), dan pembatas jalan.
Menurut dia, sejak 19 Januari 2024, pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa jalan protokol, pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Dalam penertiban pertama, Bawaslu dapat menurunkan 2.190 APK yang melanggar aturan. Sementara dalam penertiban kedua, terdapat 9.759 APK yang diturunkan.
"Jadi total perkiraan 11.949 APK yang terdiri dari spanduk, bendera dan baliho," ujar Sakhroji.
Ia mengatakan, upaya penertiban akan terus dilanjutkan di tingkat kecamatan. Panwaslu di masing-masing wilayahnya akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP.
"Bawaslu DKI juga sudah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memasang APK sesuai ketentuan," kata dia.