Selasa 30 Jan 2024 15:05 WIB

Ketua Komisi X DPR Kritik ITB yang Gandeng Pinjol

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik ITB yang menggandeng pinjol.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik ITB yang menggandeng pinjol.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik ITB yang menggandeng pinjol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (pinjol) untuk mencicil biaya kuliah tunggal (UKT). Menurut dia, jangan sampai pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi awal munculnya komersialisasi pendidikan.

Tegasnya, kebijakan yang berpotensi mengarah ke komersialisasi pendidikan akan sangat memberatkan mahasiswa. Karena itu, ia mendorong adanya kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Baca Juga

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," ujar Huda lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Saat ini, perlu adanya kembali kajian terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Jelasnya, yang terjadi di ITB menunjukkan adanya persoalaan terkait pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Di samping itu, menggandeng pihak pinjol untuk skema pembayaran UKT dinilai sebagai jalan pintas yang salah. Sebab, hal tersebut dapat menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang dan sangat riskan. 

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu, mereka terpaksa mengambil opsi ini. Bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan," ujar Huda.

ITB sebagai PTNBH memang mempunyai hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun, harus dipertimbangkan juga beban yang didapat oleh mahasiswa.

Ia pun mengingatkan Pasal 65 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalamnya menegaskan, penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

Di samping itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) mengevaluasi kerja sama sejumlah PTN dengan pihak ketiga. Khususnya, PTNBH dengan layanan pinjol.

"Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT," ujar Huda.

"Beberapa waktu lalu saya menolak penghentian alokasi APBN untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT," sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement