REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mewaspadai potensi bencana yang dapat berdampak terhadap tempat pemungutan suara (TPS) dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, KPU Kabupaten Purbalingga melakukan upaya mitigasi.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prasetyo mengatakan, terkait upaya mitigasi itu pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Mitigasi sudah kami lakukan di setiap daerah. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Purbalingga untuk TPS-TPS yang rawan bencana,” kata Catur di Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (30/1/2024).
Catur mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan KPU Kabupaten Purbalingga bersama BPBD, ada beberapa TPS yang berada di daerah rawan bencana tanah longsor, terutama di wilayah Kecamatan Karangmoncol dan Karangjambu. Ia mencontohkan di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, di mana ada tiga TPS yang berada di daerah rawan terdampak longsor.
“Itu pun sebenarnya berkaitan dengan distribusi logistik karena biasanya longsor menutupi jalan, sehingga distribusi logistik bisa terhambat,” kata Catur.
Menurut Catur, KPU sudah meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memantau TPS-TPS yang rawan terdampak bencana. Ia mengatakan, disiapkan skenario terkait lokasi TPS jika terjadi bencana. “Bukan relokasi, hanya memindahkan dari RT yang satu ke RT sebelah, tetapi titiknya masih di sekitaran itu saja,” ujar dia.
Saat ini, KPU Kabupaten Purbalingga tengah menyiapkan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke tingkat kecamatan. Catur mengatakan, pendistribusian logistik pemilu dijadwalkan mulai H-7 hari pemungutan suara.
Pada Selasa ini, KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu, yang digelar di halaman Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
Catur mengatakan, simulasi tersebut menjadi salah satu cara menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai cara memilih atau mencoblos yang benar. “Selanjutnya adalah kesiapan kami sebagai penyelenggara, dari KPU, PPK, PPS, sampai KPPS itu untuk lebih memahami terkait dengan norma-norma yang sudah ditentukan, terutama di KPPS,” katanya.