Selasa 30 Jan 2024 16:32 WIB

Mengapa Monyet Ekor Panjang tak Masuk dalam Kategori Satwa Dilindungi?

KLHK belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi.

Red: Reiny Dwinanda
Dua ekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) memakan sampah saat mencari makan di kawasan mangrove Padang Sarai, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (23/8/2023).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Dua ekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) memakan sampah saat mencari makan di kawasan mangrove Padang Sarai, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (23/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan alasan belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi. Menurut kementerian, satwa primata tersebut saat ini belum terancam punah.

"Dari berbagai referensi dan beberapa hasil survei di beberapa lokasi belum menunjukkan data atau kriteria bahwa spesies monyet ekor panjang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

 

Satyawan menjelaskan monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dapat hidup pada berbagai tipe habitat, seperti hutan sekunder, area tepi hutan, area tepi sungai, lahan perkebunan dan pertanian, serta dapat hidup di hutan bakau di pesisir pantai.

photo
Kawanan kera ekor panjang yang berkeliaran hingga area parkir obyek wisata Goa Kreo, Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Senin (3/7/2023). - (Republika/Bowo Pribadi)

Primata itu membentuk koloni dengan beberapa jantan dan betina yang dipimpin satu pejantan alfa. Jumlah betina umumnya lebih banyak daripada jantan. Saat ini, monyet ekor panjang menjadi salah satu jenis yang diperdagangkan secara internasional.

 

"Monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia, akan tetapi masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)," kata Satyawan.

 

Status Appendix II memiliki pengertian bahwa monyet ekor panjang saat ini belum terancam kepunahan. Akan tetapi, monyet ekor panjang mungkin terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya regulasi pemanfaatan yang berkelanjutan.

 

Pengendalian pemanfaatan spesies tersebut dari alam diatur dalam mekanisme penetapan kuota. Sementara itu, penggunaan di fasilitas penangkaran adalah dikendalikan dengan menetapkan kapasitas produksi maksimum.

 

Populasi kera ekor panjang di alam liar relatif stabil karena mereka hidup dalam kelompok multijantan atau multibetina dan bersifat adaptif serta mampu berproduksi sepanjang tahun. Sejak tahun 2008, monyet ekor panjang telah menyandang status "Least Concern" menurut Daftar Merah IUCN Spesies yang Terancam Punah.

Statusnya meningkat menjadi "Rentan" pada tahun 2020, dan saat ini terdaftar sebagai "Terancam Punah" pada tahun 2022. Di beberapa daerah, terutama Pulau Jawa dan Sumatra, monyet ekor panjang dilaporkan mengganggu manusia, lahan pertanian dan peternakan, serta permukiman.

 

Berdasarkan proses penilaian skor Non Detriment Finding (NDF) pada kera ekor panjang termasuk dalam kategori kriteria "positif". Artinya, populasi kera ekor panjang di Indonesia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kuota.

 

Walaupun masuk dalam kategori positif, satwa tersebut masuk dalam kategori netral yang menunjukkan perlunya pemantauan tahunan mengamati tren populasi kera ekor panjang di Indonesia. Secara khusus, populasi kera ekor panjang harus secara berkala dipantau setelah pemanfaatan atau panen untuk menilai dampaknya terhadap keberlanjutan populasi.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, syarat spesies harus dilindungi adalah ketika terjadi penurunan signifikan populasi di alam, ukuran populasi kecil, dan sebaran populasi terbatas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement