Selasa 30 Jan 2024 16:41 WIB

Pakar Otomotif: Siswa Pengguna Knalpot Brong Harus Diedukasi dari Sekolah

Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci mengubah perilaku siswa.

Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sosialisi itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan memakai knalpot standar demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sosialisi itu bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan memakai knalpot standar demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Edukasi untuk menghentikan penggunaan knalpot brong harus dibarengi dengan pendidik. Ini agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," kata pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan.

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," kata dia.

Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.

Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut. Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh karena itu, pelaku usaha after market dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan itu, dijabarkan motor dengan kubikasi 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175 cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement