Selasa 30 Jan 2024 17:01 WIB

Pungli Rutan KPK, Sosiolog Ingatkan Runtuhnya Kepercayaan Masyarakat

Sosiolog mengingatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat soal pungli di Rutan KPK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. Sosiolog mengingatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat soal pungli di Rutan KPK.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. Sosiolog mengingatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat soal pungli di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadili sekitar 93 pegawai yang diduga terlibat skandal pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sosiolog Universitas Airpangga (Unair) Ari Wibowo mengatakan, pungutan liar adalah fenomena yang telah lama ada di berbagai Rutan.

"Pungutan liar ini adalah bentuk intimidasi. Ketidakmampuan tahanan karena keterbatasan fasilitas, penutupan akses, menjadi hal yang membuat mereka bisa melakukan apa saja untuk dapat menikmatinya. Pungutan liar ini kemudian menjadi salah satunya," kata Ari, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Ari melanjutkan, pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK tentu saja menjadi hal yang sangat riskan, karena meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Padahal, KPK adalah rumah yang seharusnya melakukan pemberantasan terhadap rasuah, namun korupsi justru terjadi di dalamnya.

"Hal ini terjadi semakin kuat semenjak kepemimpinan Firly. Sebetulnya hal ini bisa dilihat secara terang, bagaimana Firly menjadi tersangka. Maka tidak perlu kita membicarakan bawahannya yang tidak terlihat. Secara riil saja karena pasti korupsi itu dilakukan secara kolektif," ujarnya.