Selasa 30 Jan 2024 17:02 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Narkoba Selebgram Adelia Putri Salma

Sidang bergendakan pembacaan dakwa oleh JPU.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024). (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024). (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  LAMPUNG --  Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional, Adelia Putri Salma, berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).

Terdakwa Adelia Putri Salma yang juga Selebgram asal Palembang ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : ANTARA FOTO/Ardiansyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement