Selasa 30 Jan 2024 17:42 WIB

Konser Seventeen di Jepang Bikin Fans Korea Ngamuk, Apa Daya Tarik Jepang Bagi 'Idol'?

Fans Seventeen Korea kecewa karena Seventeen akan merayakan hari jadi di Jepang.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Grup K-pop Seventeen saat menghadiri Golden Disc wards (GDA) di Jakarta. Seventeen memilih merayakan debut 9 tahun di Jepang daripada di Korea.
Foto: Dok JTBC
Grup K-pop Seventeen saat menghadiri Golden Disc wards (GDA) di Jakarta. Seventeen memilih merayakan debut 9 tahun di Jepang daripada di Korea.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup K-pop Seventeen bersama agensinya, Pledis Entertainment, mendapat sorotan dan kecaman setelah mengumumkan rencana penyelenggaraan konser anniversary mereka di Jepang. Keputusan ini mengecewakan sebagian penggemar Korea, mengingat Seventeen adalah grup idola asal Korea Selatan.

Meskipun popularitas Seventeen di seluruh dunia terus meningkat, keputusan untuk menyelenggarakan konser di Jepang memicu kontroversi. Banyak penggemar Korea merasa kecewa dan bertanya-tanya mengapa idola K-pop lebih memilih menyelenggarakan konser.

Baca Juga

Namun, apa yang membuat Jepang menarik bagi idola K-pop? Dilansir Nikkie Asia pada Selasa (30/1/2024), Jepang mengimplementasikan langkah-langkah baru untuk mendukung kedatangan artis asing, terutama dari industri K-pop dengan memudahkan aturan visa. Langkah ini diharapkan meningkatkan potensi industri musik dan memungkinkan artis baru meniru kesuksesan global yang dicapai oleh BTS.

Sebelumnya, Pemerintah Jepang mewajibkan artis asing memenuhi syarat tertentu, seperti mendapat penghasilan minimal selama 15 hari atau tampil di tempat dengan kapasitas minimal 100 tempat duduk. Namun, dalam perubahan baru, masa tinggal maksimum diperpanjang menjadi 30 hari. Tempat apa pun yang mampu menampung 100 orang, baik duduk atau berdiri dianggap memenuhi syarat.

Revisi tambahan juga mencakup kriteria yang lebih longgar, di mana persyaratan seperti "pengalaman aktivitas di luar negeri selama dua tahun atau lebih" dan "tampil di panggung dengan luas minimal 13 meter persegi" tidak lagi berlaku, jika penyelenggara acara memiliki pengalaman tiga tahun menyelenggarakan acara oleh entertainer asing. Meskipun pelonggaran ini tidak berlaku untuk klub dansa atau diskotik yang diatur oleh Undang-Undang Pengendalian dan Peningkatan Bisnis Hiburan untuk menjaga moral masyarakat, langkah ini dianggap sebagai respons terhadap booming pertunjukan musik live di Jepang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi industri musik yang terpukul parah oleh pembatasan Covid-19. Seorang pejabat dari Badan Layanan Imigrasi menyatakan bahwa banyak pihak di industri musik Jepang mendesak agar persyaratan visa dilonggarkan, sehingga memungkinkan lebih banyak artis asing tampil di Jepang.

Promotor di Korea Selatan, pasar musik yang signifikan bagi artis K-pop, dengan antusias mengamati perubahan ini. Jepang, sebagai pasar musik terbesar kedua di dunia setelah AS, dianggap sebagai langkah awal bagi artis untuk meraih popularitas global.

Label startup K-pop, menyatakan bahwa pelonggaran persyaratan visa di Jepang memberikan peluang besar bagi perusahaan hiburan baru. Pasar Jepang adalah langkah awal bagi K-pop untuk berekspansi ke luar negeri, sehingga popularitas awal di Jepang dapat menjadi kunci kesuksesan global. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement