REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok bagi TNI dan Polri. Aturan kenaikan gaji pokok anggota Polri tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI ini diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.
Sedangkan aturan kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, yang juga diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.
Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa ketentuan peraturan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Begitu juga pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, dicantumkan daftar gaji pokok lengkap untuk setiap pangkat anggota Polri. Berikut besaran gaji anggota Polri terbaru:
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Sedangkan untuk kenaikan gaji pokok terbaru anggota TNI yang tercantum dalam PP Nomor 6/2024, berikut daftarnya:
Golongan I Tamtama
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500