Selasa 30 Jan 2024 17:54 WIB

Petinggi Nasdem Penuhi Panggilan KPK di Kasus Eks Mentan

Kepala Bapanas tak memenuhi panggilan KPK pada pekan lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Partai Nasdem sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas AMIN, Rajiv, memenuhi panggilan KPK pada Selasa (30/1/2024). Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri Pertanian (Mentan) sekaligus politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pemeriksaan ini, KPK cuma menyebut Rajiv sebagai pihak swasta. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Rajiv yang tidak hadir di panggilan pertama pada 26 Januari. 

Baca Juga

"Saksi Rajiv sudah datang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Rajiv tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Rajiv mengaku dilempar sekitar sepuluh pertanyaan oleh tim KPK. Rajiv pun enggan berspekulasi soal kasus ini dengan situasi politik. 

"Materi (pemeriksaan) bukan urusan saya, tanya sama penyidik," kata Rajiv. 

Sedangkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024). Adi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. 

Adi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan Rajiv. Adi memang sempat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Mentan. Sehingga keterangannya dinilai dibutuhkan oleh KPK. 

Meski demikian, KPK belum membeberkan waktu pasti pemanggilan ulang terhadap Arief. KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi. Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement