REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Dalam Keppres tersebut memuat perubahan nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, perubahan nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ dalam penamaan hari libur nasional, disesuaikan dengan sebutan umum yang digunakan oleh para kaum dan penganutnya.
"Disesuaikan dengan sebutan yang umum digunakan oleh penganutnya," kata Muhadjir kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Muhadjir menyebut, perubahan nama nomenklatur tersebut dilakukan dengan memperhatikan usulan dan juga saran dari para pemuka agama terkait. "Memperhatikan usulan dan saran para pemuka agama yang berkaitan,” ujar ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu singkat.
Dihubungi terpisah terkait alasan perubahan nama nomenklatur libur nasional, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana meminta agar menanyakannya ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, perubahan nama nomenklatur tersebut merupakan usulan dari Menag.
“Menag yang lebih kompeten untuk menjawab karena usulan dari Menag,” ujar Ari saat dihubungi Republika.co.id.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024. Dalam Keppres yang diunggah di laman resmi jdih.setneg.go.id, ditetapkan hari-hari libur nasional sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad SAW
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei