Selasa 30 Jan 2024 19:20 WIB

Ikhtiar Melahirkan Petugas Haji Terbaik

Kemenag jaring 36 Petugas daerah untuk layani jamaah haji Aceh.

Ilustrasi seleksi petugas haji
Foto: Antara
Ilustrasi seleksi petugas haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Agama menjaring 36 orang petugas haji daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, guna melayani jamaah asal provinsi itu dengan maksimal selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci Makkah.

“Hari ini seleksi petugas haji daerah dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Azhari di Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).

Penjaringan petugas haji daerah itu dilakukan melalui seleksi secara terbuka, yang berbasis Computer Assested Test (CAT) dan wawancara, yang salah satu di antaranya juga memuat tes membaca dan menulis ayat Al Quran.

Pada 2024, lanjut Azhari, peserta yang mengikuti seleksi petugas haji daerah di provinsi paling barat Indonesia itu sebanyak 93 orang, untuk mengisi 36 kuota petugas yang tersedia.

“Alhamdulillah untuk seleksi petugas haji daerah kita laksanakan hari ini diikuti 93 peserta, untuk tiga kategori meliputi pembimbing ibadah, layanan umum dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Setiap provinsi memiliki kuota petugas haji daerah yang berbeda-beda, tergantung dengan jumlah kelompok terbang (kloter). Masing-masing kloter tetap diisi oleh tiga petugas yang berfungsi sebagai pelayanan umum, pembimbing ibadah dan pelayanan kesehatan.

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka, agar melahirkan petugas haji yang profesional, berintegritas, sehingga dalam memberi pelayanan pada jamaah maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat Kementerian Agama RI mengatakan kuota petugas haji daerah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini 1.572 orang.

"Proses seleksi akan digelar pada Januari 2024. Total ada 1.572 kuota yang tersedia untuk petugas haji daerah," kata Arsad.

Kata dia, seleksi petugas haji daerah dilakukan oleh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

"Seleksi petugas haji daerah sebagai media untuk memilih calon-calon petugas yang profesional dan sebagai salah satu perangkat kloter dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement