Selasa 30 Jan 2024 19:19 WIB

Dishub DKI Telusuri Pegawainya yang Diduga Pungli Parkir di Stasiun Cakung

Dishub DKI menelusuri pegawainya yang diduga terlibat pungli parkir di Stasiun Cakung

Ilustrasi Pungli. Dishub DKI menelusuri pegawainya yang diduga terlibat pungli parkir di Stasiun Cakung
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli. Dishub DKI menelusuri pegawainya yang diduga terlibat pungli parkir di Stasiun Cakung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menelusuri anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli). Petugas ini mengutip uang Rp 600 ribu per bulan dari hasil parkir kendaraan yang menggunakan lahan rumah warga di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

"Nanti saya cek. Saya baru tahu. Ini Stasiun Cakung ya? nanti saya cek," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat diwawancarai di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Syafrin menyebut pihaknya justru mendukung jika ada warga yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumahnya untuk tempat parkir kendaraan. Hal tersebut mengingat ketersediaan lahan parkir kendaraan di setiap stasiun di Jakarta sampai saat ini masih kurang.

"Dan tentu kami mendorong ini terjadi. Karena keterbatasan pemerintah menyediakan lahan di lokasi stasiun sehingga stasiun itu bisa menerapkan prinsip park and ride," ucap Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin menyebut jika ada petugas Dishub DKI yang menerima uang dari hasil lahan parkir tersebut, maka itu termasuk ke dalam pelanggaran yaitu pungutan liar (pungli). Hal itu karena tempat parkir kendaraan itu berada di lahan pribadi.

Oleh karena itu, Syafrin akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti menerima uang Rp600 ribu per bulan dari warga di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub DKI yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat," tegas Syafrin.

Diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.

"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Kodir di Jakarta, Selasa.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri. Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement