REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan meminta masyarakat untuk menjauhi pinjam online (pinjol) yang dianggap sangat merugikan konsumen.
“Masyarakat agar tidak masuk dalam lingkaran jebakan pinjol. Memang pada saat menerima pinjaman dari pinjol seakan-akan bisa mengatasi masalah keuangan, tetapi pada saat mengembalikan pinjaman akan muncul masalah-masalah yang luar biasa,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari pinjol. Alasannya, pinjaman itu akan memberatkan nasabah yang meminjam, karena bunga pinjaman jauh lebih besar dari bunga bank biasa. Sekalipun ada pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat sebaiknya menghindari pinjol.
Imbauan itu disampaikan Sjarifuddin ketika menjadi pembicara dalam “Ngobrol Bareng Legislator” dengan tema “Pinjaman Online: Manfaat dan Resiko Bagi Pembiayaan UMKM” di Cianjur.
Sjarifuddin meminta masyarakat untuk mencermati bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol. Apabila tingkat suku bunga pinjol melebihi dari bunga bank umum, maka hal itu cepat atau lambat sudah pasti sebuah modus penipuan.
"Kalau ada pinjol yang mengatakan bunga pinjaman lebih rendah dari bunga bank, maka pastilah itu penipuan,” katanya menegaskan.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengakui, fintech seperti pinjol memang ada yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, masyarakat kadang sulit membedakan antara pinjol yang mendapat izin, dan pinjol yang illegal.
Sjarifuddin menambahkan alasan orang tertarik dengan pinjol adalah karena prosedur mendapatkan pinjaman secara mudah dan cepat. Sementara untuk mendapatkan pinjaman dari bank resmi harus melalui banyak persyaratan.
“Kelemahan perbankan inilah yang dimanfaatkan pinjol karena memberi kemudahan dan kecepatan mendapat pinjaman. Pinjol mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan keuangan yang dialami seseorang. Masyarakat pun kemudian tertarik meminjam uang di pinjol,” jelasnya.
Ketika menerima uang pinjaman dari pinjol, lanjutnya, masalah keuangan yang dialami seseorang seolah-olah sudah teratasi. Padahal pinjaman dari pinjol merupakan awal masalah baru.
“Setelah mendapat uang dari pinjol, saat itu pula seseorang akan mendapat kesulitan luar biasa yang tidak terbayangkan sebelumnya,” tuturnya.
Menurut Sjarifuddin, kerugian dari pinjol tidak hanya berupa materi (membayar bunga pinjaman yang tinggi), tetapi juga mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan pribadi. Ketika pinjol menagih pinjaman, kadang-kadang dilakukan dengan cara di luar nalar menggunakan pihak lain dan cara-cara ancaman disertai kekerasan.