SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta satu unit telepon genggam.
Seusai mengamankan terduga pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut. Langkah ini dilakukan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah.
“ Memang betul, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 21.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM,'' ujar Yudi.
Pelaku menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi. N Riga Nurul Iman