Selasa 30 Jan 2024 21:59 WIB

KWI: Perubahan Nomenklatur Isa Almasih Inisiatif Pemerintah

Perubahan nomenklatur tersebut diharap semakin meningkatkan sikap saling menghargai.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Umat Katolik mengikuti ibadah Misa Malam Paskah di Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Berdosa, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/4/2022). Misa malam paskah itu menjadi penghayatan kebangkitan Yesus Kristus.
Foto: ANTARA/Fauzan
Umat Katolik mengikuti ibadah Misa Malam Paskah di Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Berdosa, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/4/2022). Misa malam paskah itu menjadi penghayatan kebangkitan Yesus Kristus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Paulus Christian Siswantoko mengatakan perubahan nomenklatur istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional merupakan inisiatif pemerintah. Karena itu, imam diosesan Keuskupan Purwokerto yang akrab disapa Romo Koko ini berterimakasih kepada pemerintah.

"Gagasan perubahan nomenklatur itu inisiatif dari pemerintah, bukan dari KWI. Oleh karena itu kami berterima kasih atas inisiatif dan upaya dari pemerintah tersebut," ujar Romo Koko saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Romo Koko berharap perubahan nomenklatur tersebut semakin meningkatkan sikap saling menghargai dan menghormati antarumat beragama di Indonesia.

"Semoga perubahan nomenklatur itu, semakin meningkatkan sikap saling menghargai dan menghormati antarumat beragama. Sehingga toleransi dan hidup damai dalam perbedaan, tetap terjaga, bahkan semakin berkembang," kata Romo Koko.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional. Hal tersebut, berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa (30/1/2024), menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.

Dalam Kepres Nomor 8 Tahun 2024, huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

Kemudian, huruf b menyebutkan pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Almasih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement