Rabu 31 Jan 2024 00:18 WIB

Praperadilan Eddy Hiariej Diterima PN Jaksel, Ini Respons Yasonna

PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. Yasonna mengatakan bahwa ia menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Bagaimanapun, ucap Yasonna, putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat. “Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tutur Menkumham.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement