Selasa 30 Jan 2024 22:34 WIB

Kenaikan Pajak BBM Diminta Ditinjau Ulang, Pengaruhi Harga Pertalite

Pertalite notabene adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti.

SPBU (ilustrasi)
Foto: dok Pertamina
SPBU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat migas yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Padahal Pertalite notabene adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti dan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Menurut Sofyano di Jakarta, Selasa (30/1/2024), ketika tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikkan maka otomatis beban kenaikan tarif PBBKB harus masuk ke dalam harga jual Pertalite pula. "Artinya ketika tarif PBBKB dinaikkan buat kendaraan pribadi maka harga jual Pertalite juga harus dikoreksi naik, padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah," kata Sofyano lebih lanjut.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Sofyano mengatakan adanya perbedaan tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pelaksanaan pungutan PBBKB di SPBU, ketika misalnya ada kendaraan umum membeli BBM nonpenugasan atau BBM nonsubsidi.

"Pada kenyataannya, pengisian BBM di SPBU juga tidak ada perbedaan dispenser (mesin pompa BBM) antara dispenser jenis BBM buat kendaraan umum dengan dispenser kendaraan pribadi. Hal ini harusnya jadi pertimbangan pihak Pemda DKI," tambah Sofyano.

Sofyano mengingatkan Perda DKI nomor 1 Tahun 2024 ini yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum, pasti menimbulkan kesulitan bagi pihak Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sebab, selama ini mereka lah yang ditunjuk Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna BBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Selama ini Penyedia BBKB seperti Pertamina Patra Niaga, memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada lewat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU dan bukan memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh tiap konsumen.

Pemungutan ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian BBM lewat LO kepada pihak Pertamina.

"Karenanya ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut," ujar Sofyano.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement