Rabu 31 Jan 2024 06:34 WIB

Bursa Berlakukan Minimum 'Free Float', 78 Emiten Belum Penuhi Persyaratan

jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Pada perdagangan perdana di tahun 2024 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka mengalami penurunan sebesar 0,14 persen atau 5,4 poin ke level 7.266.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Pada perdagangan perdana di tahun 2024 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka mengalami penurunan sebesar 0,14 persen atau 5,4 poin ke level 7.266.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan pelindungan investor. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

“Berdasarkan Peraturan tersebut, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” tulis manajemen BEI dalam pernyataan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari lima persen dari seluruh saham tercatat. Dengan begitu bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh angoota dewan komisaris atau atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

BEI juga telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X). Begitu juga dengan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X). 

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi X. 

Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah yakni jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu juga jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID. 

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023. Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar emiten dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham. Beberapa doantaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float atau jumlah pemegang saham. BEI memasukkan emiten tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. 

Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

Lalu apabila masa Suspensi Efek telah mencapai dua tahun maka bursa dapat melakukan delisting.

Dengan masuknya emiten tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement