REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pria lanjut usia berinisial S (61 tahun) harus berurusan dengan hukum seusai diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur. Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AFR (6 tahun), FSZ (11), dan AZA (6).
“Diancam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Menurut Nicolas, kasus asusila ini bermula pada saat ketiga bocah perempuan tengah bermain dan memetik bunga di pekarangan rumah tersangka. Pelaku yang melihat korban AFR langsung menghampiri dan menggendongnya ke teras. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AFR.
"Tersangka menggendong AFR dibawa ke teras rumah dan diraba bagian alat kelaminnya," ujar Nicolas.
Tidak hanya itu, kata Nicolas, setelah selesai melakukan pencabulan kepada korban AFR, pelaku juga mencabuli AZA dan FSZ secara bergantian. Tersangka menggendong korban AZA dan meraba bagian alat kelaminnya, hal yang sama juga dilakukan terhadap korban berinsial FSZ.
Setelah melakukan pencabulan, tersangka sempat meminta ketiga korban kembali bermain keesokan harinya. "Pelaku mengizinkan korban untuk pulang dengan janjian bahwa 'besok datang lagi ya untuk melakukan memetik bunga'," tutur Nicolas.