Rabu 31 Jan 2024 13:06 WIB

Empat Rekomendasi TII untuk Optimalisasi Pemberantasa Korupsi

Indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan, ini masukan TII

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Foto: Strait Times
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk periode 2023. Indonesia mendapat skor IPK hanya 34 dari maksimal 100 poin. 

IPK di Indonesia duduk di level 34 pada 2022. Alhasil, skor IPK Indonesia di tahun ini tidak berubah. Namun parahnya, peringkat Indonesia dalam IPK global turun. 

Baca Juga

"IPK Indonesia tahun 2023 berada di-skor 34 dari 100 poin dan berada di peringkat

115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini 34/100 ini sama dengan skor IPK 2022 lalu," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko dalam paparannya pada Selasa (30/1/2024). 

Oleh karena itu, TII menyebutkan empat rekomendasi guna memperbaiki temuan ini di tahun berikutnya. Pertama, di sektor politik dan pemilu, TII merekomendasikan Presiden dan Pemerintah, DPR dan Partai Politik, Lembaga Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu, serta Lembaga Penegakan Hukum menjamin berjalannya Pemilu secara jujur, adil dan berintegritas. 

Kedua, di sektor peradilan dan penegakan hukum, TII mendorong Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. 

"Sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain, sumber daya dan transparansi yang diperlukan untuk secara efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan," ujar Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko. 

Ketiga, di sektor ekonomi dan bisnis, TII merekomendasikan perbaikan iklim usaha dan berbisnis yang harus berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga. Danang berharap pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service.

"Kondisi demikian yang hanya mendatangkan investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial," ujar Danang. 

Terakhir, terkait kebebasan dan hak sipil, TII merekomendasikan pemerintah dan penegak hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi. 

"Jangan melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan yang berseberangan dengan Pemerintah," ujar Danang.

Tercatat, skor IPK Indonesia sempai mencapai skor tertinggi yaitu 40 pada 2019. Ini merupakan perolehan tertinggi di era reformasi. Namun prestasi ini tidak lama karena setahun berselang terjun bebas ke angka 37. IPK Indonesia hanya sempat naik satu level menjadi 38 pada 2021. Kemudian turun lagi ke posisi 34 pada 2022.

Indeks Persepsi Korupsi merupakan indikator komposit yang diterbitkan oleh transparency international sejak 1995. Indeks ini mengkalkulasi korupsi sektor publik ini berdasarkan persepsi pengusaha dan penilaian ahli. Indeks ini mengukur 180 negara yang disurvei termasuk Indonesia. Skornya mulai dari 0 sampai 100 dimana semakin tinggu skornya maka semakin tidak korup negara tersebut. 

Singapura menjadi negara dengan IPK tertinggi di Asia Tenggara pada 2023 dengan skor 83. Sedangkan Malaysia mendapat skor 47 pada 2023. Adapun Myanmar terendah di Asia Tenggara dengan skor 20 di 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement