Rabu 31 Jan 2024 13:27 WIB

Imbauan Komisi Yudisial kepada Pendaftar Hakim Agung

Buka pendaftaran hakim agung, KY: abaikan pihak janjikan kelulusan! 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024. Hal ini merupakan upaya KY dalam memenuhi permintaan MA. 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ merinci pembukaan pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Baca Juga

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," kata Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (30/1/2024).

Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024). Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi KY. Detail persyaratan dapat diakses pada laman yang telah disediakan. 

"Di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan," ujar Taufiq. 

Nantinya Berkas-berkas terkait persyaratan kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman resmi KY. 

"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas," ujar Taufiq.

Taufiq juga menegaskan calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Taufiq berpesan supaya peserta tak mendengarkan pihak yang menjanjikan kelulusan di KY. 

"Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ujar Taufiq.

Nantinya, para calon hakim MA ini akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement