REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Saleh menanggapi soal skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui platform pinjaman online (pinjol) yang disediakan sejumlah kampus. MUI mendorong adanya optimalisasi lembaga filantropi Islam khususnya untuk pendidikan.
"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat infaq shodaqoh bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," kata Asrorun Niam di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024).
Asrorun mengatakan bentuk penyaluran zakatnya beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa meneruskan kuliahnya tanpa putus.
Selain itu, Asrorun Niam juga menyoroti peran negara di dalam menjamin aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat. Lembaga keuangan perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.
"Bukan soal pinjolnya, pinjaman bisa offline bisa online, tetapi pinjaman yang terjamin keamanan dari aspek regulasi dan keamanan dari aspek syari. Jangan sampai terjebak kepada aktivitas yang bersifat ribawi sehingga merugikan para pihak dan juga melanggar ketentuan agama," ucapnya.
Terakhir, Asrorun juga memandang perlu dioptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf. Manfaatnya tentu untuk kepentingan pendidikan.
"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain, pokoknya tetap tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta punya keinginan untuk kuliah tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus," ujarnya.