REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komite parlemen Israel yang dikenal Knesset memberikan suara pemecatan pada anggota parlemen karena mendukung kasus ICJ. Dengan suara mayoritas Komite Knesset memilih untuk mengeluarkan anggota parlemen dari Hadash-Ta'al, Ofer Cassif, dan menyerahkan pemakzulannya ke sidang pleno parlemen, di mana mosi tersebut membutuhkan dukungan 90 anggota untuk disahkan.
Dikutip Aljazirah, Senin (30/1/2024) Cassif merupakan anggota Knesset yang menandatangani petisi yang mendukung kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan disidangkan di Den Haag. Kelompok hak asasi manusia Adalah mengatakan, mosi untuk mengeluarkan Cassif dari Knesset merupakan "pelanggaran berat terhadap hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk berekspresi secara politik.".
Pusat hukum yang dikelola Palestina di Israel ini mengatakan pemungutan suara untuk memakzulkan Cassif merupakan "upaya yang disengaja untuk menekan perbedaan pendapat politik terhadap kampanye militer Israel yang brutal di Gaza". "Kasus ini menandai perpanjangan langsung dari tindakan keras yang telah berlangsung selama hampir empat bulan terhadap kebebasan berbicara dan ekspresi perbedaan pendapat warga Palestina," tambah Adalah dalam pernyataannya.
Sementara itu Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mengatakan pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Al-Amal dan menuntut para pengungsi yang berlindung di sana untuk mengungsi di bawah todongan senjata. Rumah sakit di Khan Younis, bersama dengan Kompleks Medis Nasser, dikepung dan ditembaki tank-tank Israel selama lebih dari satu pekan.
"Tim PRCS dan para pengungsi saat ini berada dalam bahaya besar," kata organisasi tersebut dalam unggahan di media sosial X.