Rabu 31 Jan 2024 12:48 WIB

Batalnya Status Tersangka Mantan Wamenkumham dan Konsekuensinya

Eddy diduga menerima suap dari tersangka mantan dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement