Rabu 31 Jan 2024 14:38 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait OTT di BPPD

Bupati Ahmad Muhdlor menyatakan, menghormati proses hukum di KPK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Foto: Republika.co.id
Penyidik KPK di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan satu tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.

KPK juga turut menggeledah Pendopo Delta Wibawa dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Ahmad Muhdlor menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK tersebut.

Baca Juga

"Bupati beserta semua jajaran menghormati proses hukum yang berjalan dan kita dengan sangat terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo," kata Gus Muhdlor saat dikonfirmasi.

Dia pun memastikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo kooperatif dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait proses hukum yang berjalan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). "Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK," ujar politikus PKB tersebut.

KPK menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo dari hasil OTT di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). KPK mengendus uang korupsi diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Tersangka SW diduga memotong insentif pegawai BPPD sepanjang 2023. "SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun total uang yang dipotong tersebut mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan insentif PNS yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement