Rabu 31 Jan 2024 14:40 WIB

Polemik UKT Dibayar Pakai Pinjol, 5 Februari Ini DPR akan Panggil Kemendikbudristek

DPR RI mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Arie Lukihardianti
Pinjol untuk pendidikan (ilustrasi)
Foto: Republika
Pinjol untuk pendidikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Beberapa pekan ini, masyarakat dihebohkan dengan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda akan segera memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas polemik UKT serta kerja sama perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan layanan pinjol. Pemanggilan tersebut diagendakan dilakukan pada 5 Februari 2024 mendatang.

“Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari. Belum perlu ngundang ITB (Institut Teknologi Bandung). Pemerintah dulu yang harus clear,” ujar Huda kepada media, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Huda menilai, Kemendikbudristek perlu meninjau ulang kerja sama yang dilakukan sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Apabila ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” kata Huda.

Di samping itu, dia pun mendorong Kemendikbudristek mengkaji skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan penggunaan dana abadi pendidikan.

“Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” kata Huda.

Huda menambahkan, beberapa waktu lalu dia menyatakan menolak penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp20 triliun per tahun. Dia berpandangan, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa diperluas seperti untuk meringankan UKT mahasiswa.

“Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema  yang saat ini sudah ada,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement