Rabu 31 Jan 2024 15:03 WIB

Apakah Menyentuh Anjing Membatalkan Wudhu?

Muslim dilarang memelihara anjing selain berburu atau menjaga rumah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Warga membawa anjing untuk vaksinasi rabies di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, Selasa (15/2/2023). Sebanyak 500 dosis vaksin rabies disiapkan untuk vaksinasi rabies gratis hewan peliharaan kucing dan anjing  oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Vaksinasi ini bekerja sama dengan Animal Friends Jogja (AFJ) dan dilakukan hingga Kamis (17/2/2023) mendatang. Program vaksinasi rabies untuk kucing dan anjing ini untuk upaya mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai daerah bebas rabies.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga membawa anjing untuk vaksinasi rabies di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, Selasa (15/2/2023). Sebanyak 500 dosis vaksin rabies disiapkan untuk vaksinasi rabies gratis hewan peliharaan kucing dan anjing oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Vaksinasi ini bekerja sama dengan Animal Friends Jogja (AFJ) dan dilakukan hingga Kamis (17/2/2023) mendatang. Program vaksinasi rabies untuk kucing dan anjing ini untuk upaya mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai daerah bebas rabies.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika air liur anjing merupakan najis yang sudah jelas batal wudhu seseorang jika terkena itu, lalu bagaimana jika menyentuh anjing? Apakah wudhu menjadi batal?

Dilansir di About Islam, Rabu (31/1/2024), cendekiawan Maroko, Syekh Abdul Bari Az Zamzami, mengatakan umat Islam dilarang memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga).

Baca Juga

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, maka dia kehilangan satu takaran besar (qirat) pahalanya setiap hari.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Abdul Bari mengatakan adapun menyentuh anjing tidak membatalkan wudhu. Hal itu karena perbuatan yang membatalkan wudhu sudah diketahui dan menyentuh anjing tidak termasuk di dalamnya.

Namun, dia menekankan hewan hidup seperti anjing bukanlah sesuatu yang najis. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi umat Islam untuk sholat di tempat di mana anjing berkeliaran atau lalu-lalang. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dalam kitab shahihnya bahwa anjing biasa masuk ke dalam Masjid Nabi lalu keluar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement