REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika air liur anjing merupakan najis yang sudah jelas batal wudhu seseorang jika terkena itu, lalu bagaimana jika menyentuh anjing? Apakah wudhu menjadi batal?
Dilansir di About Islam, Rabu (31/1/2024), cendekiawan Maroko, Syekh Abdul Bari Az Zamzami, mengatakan umat Islam dilarang memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga).
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, maka dia kehilangan satu takaran besar (qirat) pahalanya setiap hari.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Abdul Bari mengatakan adapun menyentuh anjing tidak membatalkan wudhu. Hal itu karena perbuatan yang membatalkan wudhu sudah diketahui dan menyentuh anjing tidak termasuk di dalamnya.
Namun, dia menekankan hewan hidup seperti anjing bukanlah sesuatu yang najis. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi umat Islam untuk sholat di tempat di mana anjing berkeliaran atau lalu-lalang. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dalam kitab shahihnya bahwa anjing biasa masuk ke dalam Masjid Nabi lalu keluar.