REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku berinisial N (33) itu berhasil diamankan kurang dari 24 jam, setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor di halaman parkir Rumah Sakit Bumi Patra Indramayu, pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 09.58 WIB.
Setelah menerima laporan itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Polisi juga mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku.
‘’Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,’’ kata Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Rabu (31/1/2024).
Saat pengembangan kasus, kata Hilal, pelaku berusaha melarikan diri. Karena itu, petugas Unit Resmob melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. ‘’Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih biru di halaman parkir Rumah Sakit Bumi Patra,’’ terang Hilal.
Hilal menerangkan, berdasarkan penjelasan dari pelaku, kasus itu bermula saat pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ingin dicuri. Pelaku kemudian melihat ada sepeda motor di halaman parker RS Bumi Patra, yang kuncinya tertinggal di motor tersebut.
Pelaku kemudian meninggalkan motor miliknya di halaman parkir rumah sakit dan membawa sepeda motor korban yang kuncinya tergantung di motor. Pelaku kemudian menyimpan sepeda motor hasil curaiannya di rumah kosong miliknya dan melepas plat nomornya.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak adiknya untuk mengambil sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.
Hilal menyebutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada tahun 2019 silam. Pelaku kemudian divonis dua tahun penjara dalam kasus tersebut.