Polisi berjaga di samping para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (31/1/2024). Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 8 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 38,19 kg sabu-sabu yang termasuk jaringan Internasional Fredi Pratama. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah.)
Polisi berjaga di samping para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (31/1/2024). Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 8 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 38,19 kg sabu-sabu yang termasuk jaringan Internasional Fredi Pratama. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG. -- Polisi berjaga di samping para tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (31/1/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 8 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 38,19 kg sabu-sabu yang termasuk jaringan Internasional Fredi Pratama.
sumber : ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Advertisement