Rabu 31 Jan 2024 17:43 WIB

In Picture: Ribuan Kepala Desa Geruduk DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan

Aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berusaha merangsek masuk ke Gedung DPR saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berusaha merangsek masuk ke Gedung DPR saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Salah satu massa gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berdarah terkena lemparan batu saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Personel Kepolisian berjaga saat massa gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berfoto saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) beristirahat disela-sela aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Massa Gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berusaha merangsek masuk ke Gedung DPR saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Ribuan kepala desa dari berbagai daerah tersebut melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa yang mencakup beberapa klausul yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN).

sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement