REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga kerap melakukan provokasi terjadinya tawuran-tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keempat provokator tersebut berinisial SA (21 tahun), YA (23 tahun), G (19 tahun) dan ADD (16 tahun). Keempat pelaku diduga melakukan provokasi melalui media sosial.
“Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antarkelompok masyarakat,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Hendri, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Kemudian pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku media sosial seperti Instagram, X dan lainnya. Akun-akun yang ditemukan terdeteksi melakukan provokasi dengan dengan mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.
“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya,” kata Hendri.
Lanjut Hendri, keempat tersangka tidak saling mengenal, karena memang mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Aksi povokasi yang mereka lakukan dalam rentang waktu dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Kata dia, juga tidak menutup kemungkinan tawuran yang terjadi di Flyover Paser Rebo yang mengakibatkan pergelangan seorang pelajar hasil dari provokasi mereka.
“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Hendri.
"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya,’’ kata Kompol Ary soal tawuran di Fly Over Pasar Rebo.
Menurut dia, motif tawuran ialah karena mereka ingin pengakuan hingga saling mengejek.
Bahkan, pelaku yang sebagian besar remaja itu mabuk terlebih dahulu saat… pic.twitter.com/bKeaFBhWLC
— Republika.co.id (@republikaonline) January 31, 2024