Rabu 31 Jan 2024 19:17 WIB

Mahfud Mundur, TKN: Prabowo dan Gibran tidak Wajib Lakukan Hal Serupa

TKN sebut Prabowo dan Gibran tidak wajib melakukan pengunduran diri seperti Mahfud.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo. TKN sebut Prabowo dan Gibran tidak wajib melakukan pengunduran diri seperti Mahfud.
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo. TKN sebut Prabowo dan Gibran tidak wajib melakukan pengunduran diri seperti Mahfud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo menyebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak harus mundur dari jabatannya seperti Mahfud MD. Sebab, undang-undang tak mewajibkan menteri ataupun kepala daerah mundur meski menjadi kandidat pilpres.

"Pak Prabowo dan Mas Gibran secara legal tidak diwajibkan oleh undang-undang untuk mundur," kata Drajad lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Prabowo diketahui masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran sebagai Wali Kota Solo. Keduanya kini merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Pilpres 2024. Adapun Mahfud merupakan cawapres urut 3 yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.

Drajad menyebut, Mahfud secara legal sebenarnya juga tak harus mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Kendati begitu, dari sisi kepatutuan, Mahfud memang sudah selayaknya melepaskan jabatan Menko Polhukam.

Drajat menjelaskan, Mahfud sepanjang masa kampanye beberapa kali mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintahan Jokowi. Padahal, dia adalah pembantu Presiden Jokowi. Salah satu contohnya ketika Mahfud menyebut proyek lumbung pangan atau food estate gagal. 

"Padahal kantor Menko Polhukam memimpin pembahasan kelembagaan terkait food estate. Bahkan Menko Polhukam menyurati Menteri Sekretaris Negara terkait hal ini. Jadi, sebenarnya Mahfud paham bahwa food estate bukan gagal, tapi memang anggarannya belum turun," kata Drajad.

Menurut Drajad, Mahfud seharusnya mundur sejak dirinya mulai mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintahan Jokowi. "Dengan pemikiran ini, saya justru melihat Mahfud MD terlambat mundur," ujarnya.

Drajat menambahkan, setelah mundur, bukan berarti Mahfud bebas berbicara apa saja terkait dinamika internal pemerintah yang dia ketahui selama menjabat. Mahfud tidak bisa menyampaikan semua informasi yang diketahuinya karena dibatasi oleh Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan kerahasiaan jabatan.

"Jadi, Mahfud lebih bebas bicara (setelah mundur), tapi tetap ada koridor hukum dan kepatutan yang harus dijaga," kata politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Mahfud resmi mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam pada hari ini. Dia menyampaikan hal itu di Pura Ulun Danu yang terletak di Desa Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Mahfud mengaku, pengunduran dirinya sudah dibicarakan dengan capres Ganjar Pranowo dan ketua umum partai politik pengusung. Termasuk sudah membicarakannya dengan pihak Istana.

"Dan saya akan melaporkan saya sudah selesai (di kabinet)," ujar Mahfud lewat siaran langsungnya, Rabu (31/1/2024).

Mahfud menyampaikan rasa hormatnya kepada Jokowi yang telah menunjuknya masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Karena itu, dia akan pamit dengan cara penuh kehormatan pula.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement