Rabu 31 Jan 2024 22:15 WIB

OJK: Penurunan Jumlah Bank tidak Berdampak Terhadap Kinerja BPR

Terdapat beberapa BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penurunan jumlah bank perekonomian rakyat konvensional (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tidak berdampak pada kinerja keuangan BPR/BPRS.

"Kalau kita melihat dari tahun ke tahun kinerja keuangan BPR/BPRS terus tumbuh dan positif. Memang betul BPR mengalami penurunan dari sisi jumlah, namun ternyata penurunan tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangan BPR," ujar Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan OJK Panca Hadi Suryatno dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Panca mengatakan, dari sisi kredit, di industri BPR/BPRS pertumbuhannya cukup tinggi sekitar 10,4 persen dari November 2022 sebesar Rp 142,1 triliun menjadi Rp 157 triliun pada November 2023.

Kemudian, dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), industri BPR/BPRS mengalami pertumbuhan cukup tinggi sekitar 10,21 persen dari Rp 137,8 triliun pada November 2022 menjadi Rp 151,9 triliun pada November 2023.

"Jadi, cukup baik pertumbuhan penghimpunan DPK ini," kata Panca.

Sejak tahun 2015 ketika diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang pemenuhan modal inti minimum BPR/BPRS, jumlah BPR terus mengalami penurunan karena banyak melakukan konsolidasi dalam rangka pemenuhan modal tersebut.

Jumlah BPR terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir yakni pada akhir tahun 2021 sebanyak 1.632 bank kemudian turun pada akhir 2022 menjadi 1.608 bank dan pada November 2023 turun menjadi 1.578 bank. Adapun total jumlah BPR pada November 2023 terdiri dari 1.405 BPR konvensional dan 173 BPRS.

Menurut Panca, penurunan jumlah BPR itu memang sebagian besar karena adanya konsolidasi atau penggabungan (merger) BPR, jadi banyak BPR yang bergabung, meskipun tidak bisa dihindari juga terdapat beberapa BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya.

Namun ternyata pencabutan tersebut tidak terlalu berdampak, justru BPR atau BPRS yang bergabung semakin mendorong penguatan industri BPR.

Sebagai informasi, OJK mengarahkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger.

OJK menargetkan dalam lima tahun ke depan jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 akan berkurang menjadi 1.000 saja. Asosiasi BPR dan BPR Syariah (BPRS) juga telah berupaya untuk melakukan merger guna memenuhi kebutuhan permodalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement