REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB berkumpul pada Rabu (31/1/2024), untuk meninjau putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini tentang Israel.
ICJ yang berbasis di Den Haag memerintahkan Israel pada minggu lalu untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza, sejalan dengan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948. Pengadilan juga menuntut pembebasan segera semua sandera.
Afrika Selatan membawa kasus genosida Israel ke ICJ pada akhir Desember 2023, dan memintanya untuk memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. Setidaknya 26.900 orang Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan di Gaza, tetapi gagal memerintahkan gencatan senjata.
Perwakilan tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan keputusan itu menegaskan kembali bahwa waktu impunitas telah berakhir.
"Kami dalam hubungan ini menegaskan kembali bahwa Israel, kekuatan pendudukan, segera mematuhi langkah-langkah yang disepakati oleh Pengadilan.
Adalah kewajiban komunitas internasional untuk memastikan bahwa Israel sepenuhnya mematuhi tindakan sementara tersebut," kata Bendjama mengatakan kepada pertemuan Dewan tentang situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina.
"Sangat penting untuk menjamin akuntabilitas untuk melindungi generasi mendatang dari kekejaman seperti yang dilakukan hari ini di Gaza," katanya, dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (1/2/2024).
Bendjama menekankan tindakan sementara...