Kamis 01 Feb 2024 10:12 WIB

Sanksi AS Untuk Pada Perusahaan di Lebanon dan Turki

Sanksi ini akan melarang warga AS untuk berurusan dengan properti orang yang ditunjuk

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Mobil penyerang yang digunakan komandan senior Hizbullah Wissam Tawil, yang tewas pada Senin, di desa Kherbet Selem, Lebanon selatan, Selasa, (9/1/2024).
Foto: AP Photo/Hussein Malla
Mobil penyerang yang digunakan komandan senior Hizbullah Wissam Tawil, yang tewas pada Senin, di desa Kherbet Selem, Lebanon selatan, Selasa, (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada tiga entitas dan satu individu yang berbasis di Lebanon dan Turki. Sanksi itu dijatuhkan karena mereka memberikan "dukungan finansial penting" pada jaringan keuangan yang digunakan Pasukan Quds dari Garda Revolusi Iran (IRGC-QF) dan Hizbullah di Lebanon.

"Entitas-entitas ini menghasilkan ratusan juta dolar AS yang berasal dari penjualan komoditas Iran, termasuk ke pemerintah Suriah," kata Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya, Rabu (31/1/2024). "Penjualan komoditas ini sumber kunci pendanaan untuk IRGC-QF dan Hizbullah untuk melanjutkan aktivitas teroris dan mendukung organisasi teroris di seluruh kawasan," tambah departemen.

Baca Juga

Departemen Keuangan mengatakan, mereka memberlakukan sanksi ke Mira Ihracat Ithalat Petrol yang berbasis di Turki karena membeli, mengirimkan dan menjual komoditas Iran ke pasar dunia serta CEO dan pemiliknya Ibrahim Talal al-Uwary yang juga menggunakan nama alias Ibrahim Agaoglu.

Sanksi ini juga menargetkan dua entitas yang berbasis di Lebanon. Salah satunya Yara Offshore SAL, perusahaan yang berafiliasi dengan Hizbullah.

Perusahaan itu diduga memfasilitasi penjualan komoditas Iran dalam jumlah besar ke Suriah. Entitas lainnya Hydro Company yang bergerak dibidang Penyewaan Peralatan Pengeboran. Perusahaan ini diduga terlibat dalam pendanaan IRGC-QF dengan memfasilitasi mengirimkan komoditas Iran senilai ratusan juta dolar ke Suriah.

Sebagai akibat dari sanksi tersebut, semua properti dari mereka di Amerika Serikat atau yang berada di bawah kendali orang-orang AS diblokir. Berdasarkan peraturan AS sanksi ini akan melarang warga AS untuk berurusan dengan properti orang yang ditunjuk atau diblokir.

Lembaga keuangan non-AS dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang dikenai sanksi dapat mengekspos diri mereka sendiri untuk dikenai sanksi atau dikenakan tindakan penegakan hukum. 

sumber : reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement