Kamis 01 Feb 2024 10:52 WIB

Polres Bantul Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Ratusan Juta

Korban diminta tersangka memasukkan uang ke dalam kotak kardus setiap bulannya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Markas Polres Bantul, DIY, Rabu (31/1/2024).
Foto: Dok Republika
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Markas Polres Bantul, DIY, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangkanya seorang pria berinisial NF (44 tahun), asal Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Tersangka NF melakukan penipuan tersebut dengan modus menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban, yang dimasukkan ke dalam kardus,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan korban, Jeffry menjelaskan, korban bertemu dengan tersangka pada sekitar Mei 2019 di kawasan Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, DIY. Saat itu, tersangka NF meminta izin meminjam ruangan di rumah korban untuk menjadi tempat ritual menggandakan uang. Korban disebut tertarik dengan kata-kata tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang.

Kemudian, menurut Jeffry, tersangka meminta korban menyerahkan uang dengan memasukkannya ke dalam kotak kardus yang sudah disediakan. “Contoh, sebesar Rp 1 juta yang dimasukkan ke dalam kotak kardus setiap bulannya, dan jumlah kotak kardus ada 12 kotak, sehingga korban setiap bulan harus menyiapkan uang Rp 12 juta, dan hal tersebut berjalan hampir tiga tahun,” kata Jeffry. 

Bahkan, karena iming-iming tersangka, korban sempat menyerahkan uang Rp 12 juta untuk dimasukkan ke dalam 12 kotak kardus. Hal itu disebut hanya berjalan sebulan karena korban tidak sanggup jika harus setiap bulan mengeluarkan uang sebesar Rp 12 juta.

Sekitar Februari 2023, menurut Jeffry, korban mulai sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Hal ini dikarenakan uang yang dijanjikan digandakan tersangka tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis. “Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432 juta,” kata Jeffry.

Menurut Jeffry, sekitar November 2023, korban dengan bantuan temannya meminta tersangka NF meninggalkan rumah korban. Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Piyungan. Korban disebut sempat menghubungi tersangka setelah diminta pergi dari rumahnya, namun tidak tersambung.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mencari tersangka. Jeffry mengatakan, tersangka diketahui pergi ke wilayah Bali dan ditangkap di sana pada 27 Januari 2024.

Terkait kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 kardus warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, kembang setaman, serta satu buku catatan doa atau mantra. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Jeffry.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement