Kamis 01 Feb 2024 12:09 WIB

Polresta Cirebon Ringkus 18 Tersangka, Gagalkan Peredaran Narkotika dan Obat Keras

Belasan tersangka ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu

Barang bukti narkotika (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menggagalkan upaya peredaran beberapa jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Serta, meringkus 18 orang tersangka  selama Januari 2024. 

“Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024 sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” ujar Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni  di Cirebon, Kamis (1/1/2024).

Baca Juga

Sumarni mengatakan, belasan tersangka ini sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu, dengan memakai sistem tempel hingga bertemu langsung atau cash on delivery (cod) di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” katanya.

Menurutnya, tempat kejadian perkara dari belasan kasus itu tersebar di daerah Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang dan Gegesik. Setelah meringkus para tersangka, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri  3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.

Sumarni memastikan seluruh tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang

 

Adapun untuk kasus peredaran narkotika, tutur dia,  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kasus obat keras, kami jerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Sumarni menyampaikan petugas Polresta Cirebon turut melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional selama Januari 2024. Dalam razia itu polisi mengamankan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu dan 836 liter tuak yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dilindas memakai mesin penggilas.

Sumarni mengimbau semua orang tua di Kabupaten Cirebon selalu memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anak mereka, agar terhindar dari bahaya mengonsumsi miras.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement