REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polisi menangkap pemotor yang menganiaya “Pak Ogah” di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video penganiayaan terhadap pengatur lalu lintas itu sempat viral di media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pemotor tersebut berinisial WA (22 tahun), warga Kasihan, Kabupaten Bantul. Pemotor tersebut dilaporkan menganiaya Pak Ogah menggunakan helm. Sementara temannya sempat mengeluarkan barang seperti senjata api.
Jeffry menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di simpang empat Dusun Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, pada 27 Januari 2024. Saat itu Pak Ogah tengah mengatur kendaraan yang melintas.
Kemudian, dari arah barat ke timur hendak melintas pemotor yang berboncengan dengan temannya itu. Di saat bersamaan, ada truk dari utara yang hendak berbelok ke kanan atau arah kedatangan pemotor itu.
“Pengendara (pelaku) tersebut diberhentikan oleh korban. Namun, pengendara tidak mau berhenti dan terus melintas, sehingga truk hampir saja menabrak pengendara sepeda motor tersebut,” kata Jeffry di Markas Polres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Pemotor itu kemudian berbalik arah dan menghampiri korban yang berada di tengah jalan. Menurut Jeffry, sehubungan korban ini tidak bisa berbicara atau difabel wicara, sehingga kemudian terjadi keributan. Pelaku disebut memukul korban menggunakan helm. “Hingga korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku hingga jatuh,” kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, pelaku masih mengejar korban dan melakukan pemukulan menggunakan helm yang dibawanya. Sementara rekan pelaku sempat mengeluarkan barang yang berbentuk seperti senjata. Diketahui kemudian barang itu ternyata senjata api mainan yang terbuat dari plastik. “Pembonceng atau teman pelaku mengeluarkan senjata yang menyerupai soft guns, dengan mengacungkan ke atas,” kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala belakang dan dada kanan. Namun, disebut tidak ada luka pada tubuh korban. Jeffry mengatakan, polisi menerima laporan kasus penganiayaan itu pada 28 Januari. Sehari setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya, wilayah Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain helm yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan satu buah senjata api mainan plastik. Jeffry mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Namun, kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penerapan pasal, guna pertimbangan pasal yang akal diterapkan, dan juga menunggu hasil visum,” kata Jeffry.