Kamis 01 Feb 2024 13:08 WIB

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Jika tidak Diberi Nafkah oleh Suami?

Perempuan tidak dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak wanita yang terjebak dalam pernikahan yang menyedihkan karena menikah dengan orang yang salah. Mereka harus bekerja siang dan malam selama bertahun-tahun untuk membesarkan anak-anak dan menghidupi suaminya.

Kasus perceraian di Indonesia sendiri semakin meningkat setiap tahunnya. Salah satu faktor penyebab perceraian ini salah satunya adalah masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga

Di kampung-kampung, banyak istri-istri yang harus rela menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan masih banyak lagi. Sedangkan suaminya yang di tanah air justru menikah lagi. Mirisnya, pernikahanya itu justru menggunakan uang jerih payah istrinya.

Jika memiliki suami yang tidak menjalankan kewajibannya untuk mencari nafkah, malas bekerja sehingga tidak memenuhi hak-hak istrinya, apakah seorang istri boleh mengajukan cerai?

Dikutip dari Buku Pintar Fikih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, disebutkan dalam al-Mawsû'ât al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami. Rasulullah saw bersabda, "Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya." (HR al-Bukhari).

Melalui hadits ini disebutkan perempuan tidak...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement