Kamis 01 Feb 2024 14:07 WIB

Apa yang Halal Bagi Suami Jika Istri Sedang Haid?

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri sedang haid.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Hubungan Suami Istri
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Hubungan Suami Istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam dilarang melakukan hubungan intim jika istri sedang haid. Lantas, apa yang halal bagi suami jika istri sedang haid?

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri yang sedang haid. Tepatnya pada Surat Al Baqarah ayat 222. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, usai turunnya ayat tersebut Rasulullah pun berkata, “Lakukan apa saja selain persetubuhan (di saat istri haid)."

Baca Juga

BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

Dalam Majma’uz Zawaid, Ummu Salamah berkata “Dulu ketika Rasulullah menjauhi batas darah, lalu mempergauli kami setelah itu." Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani.

Dalam kitab itu pula disebutkan Ashin bin Umar meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah dengan redaksi,  “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid?" Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari." Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung."

Kemudian Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya ketika dia sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari, wa maa tahtal-izaari minha haramun." Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang berada di bawah kain sarung darinya adalah haram."

Hadist-hadist Rasulullah SAW mengenai penegasan...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement