Kamis 01 Feb 2024 16:46 WIB

Digugat Wanprestasi oleh Almas di PN Solo, Begini Tanggapan Gibran

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan Almas.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Tanggapan Cawapres nomor urut dua Gibran atas gugatan Almas soal wanprestasi, Kamis (1/2/2024)
Foto: Republika/Alfian choir
Tanggapan Cawapres nomor urut dua Gibran atas gugatan Almas soal wanprestasi, Kamis (1/2/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang juga wali kota Solo beri tanggapan soal gugatan yang dilayangkan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A lantaran diduga melakukan wanprestasi. 

Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran hanya merespon santai ketika ditanya soal gugatan tersebut. Ia mengatakan akan menindaklanjuti terkait gugatan tersebut. 

 

“Ya nanti kami tindaklanjuti ngeh,” kata Gibran di balai kota Solo, Kamis (1/2/2024).

 

Ditanya apakah ada perjanjian dengan pihak Almas sebelumnya, Gibran mengaku tak tahu menahu. Ia juga tak merespons ketika ditanya apakah akan mengucapkan terima kasih kepada Almas. “(Ada perjanjian sebelumnya?)Saya nggak tahu itu,” katanya.

 

Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan tersebut sudah teregister dan dipublikasi di website resmi PN Solo dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt per Senin (29/1/2024) lalu. 

 

"Prosesnya seperti gugatan biasa. Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," katanya mengakhiri.

 

Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement