Kamis 01 Feb 2024 17:27 WIB

Kereta Nyangkut Kawat Kasur di Pondok Ranji, Warga Diminta tak Buang Benda ke Jalur Rel

Pelanggaran tersebut bisa dikenakan denda Rp 15 juta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan rangkaian kereta rel listrik (KRL) Tanah Abang - Rangkas Bitung di Stasiun Kebayoran, Selasa (30/1/2024) malam. Rangkaian KRL di rute tersebut sempat mengalami gangguan  karena roda KRL tersangkut kawat spring bed yang dibuang di rel sekitar Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan rangkaian kereta rel listrik (KRL) Tanah Abang - Rangkas Bitung di Stasiun Kebayoran, Selasa (30/1/2024) malam. Rangkaian KRL di rute tersebut sempat mengalami gangguan karena roda KRL tersangkut kawat spring bed yang dibuang di rel sekitar Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Aparat kepolisian memberikan imbauan kepada warga di sekitar Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), agar tak membuang benda ke jalur kereta api. Imbauan itu diberikan usai kendala yang dialami Commuter Line yang tersangkut kawat spring bed pada Selasa (30/1/2024) lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto mengatakan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari PT KAI terkait insiden tersebut. Namun, polisi tetap melakukan imbauan kepada warga agar tidak membuang barang rongsokan ke rel kereta.

Baca Juga

"Kalau imbauan pasti ada, Tiga Pilar pastinya turun," ujar Wendi ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (1/2/2024).

Wendi menjelaskan, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kelurahan, ditambah penanggung jawab pihak stasiun, diminta untuk melakukan imbauan ke masyarakat. Imbauan terutama dilakukan di lapak pengepul barang-barang rongsokan di sekitar jalur kereta

Sebelumnya, KAI Commuter telah memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line No 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji. Kendala itu disebabkan benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut di bawah rangkaian kereta, sehingga perjalanan Commuter Line No 1772 terganggu. 

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," ujar Leza melalui keterangan tertulis. 

Untuk itu, KAI Commuter mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel, untuk menjaga bersama-sama keselamatan. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement