Kamis 01 Feb 2024 19:36 WIB

Mahfud Sampaikan 3 PR ke Jokowi, dari BLBI Hingga Penyelesaian Kasus HAM

Mahfud sampaikan 3 PR ke Jokowi dari kasus BLBI hingga penyelesaian kasus HAM.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sampaikan 3 PR ke Jokowi dari kasus BLBI hingga penyelesaian kasus HAM.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sampaikan 3 PR ke Jokowi dari kasus BLBI hingga penyelesaian kasus HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam. Dalam pertemuannya dengan Jokowi, ia juga menyampaikan tiga pekerjaan yang harus diselesaikan menteri berikutnya.

Pertama adalah terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pihaknya baru mampu mengumpulkan Rp 35,7 triliun dari hasil, dari targetnya yang sebesar Rp 110 triliun.

Baca Juga

"Karena ada yang masih mengelak ingin tidak membayar, ada yang mau semenawar 'Ini jumlah utangnya tidak sebegitu' dan seterusnya. Saya katakan 'Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, ini sudah selesai, sisanya tetap harus ditagih Bapak Presiden'," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis (1/2/2024).

"Karena itu berdasarkan Inpres, satu tentang dana BLBI. Dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang ngemplang itu terhadap uang negara," sambungnya menegaskan.

Kedua adalah penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang fokus terhadap korban. Pihaknya juga sudah melakukan penyelesaian secara non-yudisial, berpatokan kepada Instruksi Presiden (Inpres).

Dalam penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu, Indonesia dijelaskan Mahfud juga dipuji oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, pemerintah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban.

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu. Itu resmi Dewan HAM PBB menyampaikan pidatonya, memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi yaitu Republik Indonesia yang telah melangkah maju dalam penyelesaian HAM," ujar Mahfud.

Terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Jelasnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sejak awal 2023.

"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," ujar mantan ketua MK itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement