Kamis 01 Feb 2024 22:44 WIB

Di Aceh, Mahfud Bicara Perpanjangan Dana Otsus untuk Kemajuan Pembangunan

Mahfud juga menyampaikan peran penting guru-guru agama.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Diskusi di Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Foto: Dok. Tmm
Diskusi di Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDA ACEH -- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD melanjutkan dialog interaktifnya bersama masyarakat melalui acara bertajuk ‘Tabrak Prof!’. Kali ini Eks Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) itu hadir di MZ Coffee, Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, untuk mendengarkan aspirasi sekaligus keluh kesah masyarakat Aceh.

Salah satunya mengenai kebijakan dana otonomi khusus (otsus) untuk pembangunan Aceh. Mahfud pun berkomitmen akan memperpanjang dana tersebut yang akan habis.

Baca Juga

“Untuk politik yang jangka menengah, dua tahun yang akan datang (2027), dana otsusnya Aceh akan habis. Nanti kami (Ganjar-Mahfud) akan memperjuangkan dana otsus itu diperpanjang untuk pembangunan Aceh,” ujarnya, dikutip pada Kamis (1/2/2024). 

Tak hanya itu, Mahfud menyebut kebijakan perpanjangan otsus bisa diperkuat dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) atau mendorong perubahan Undang-Undang (UU) Otsus Aceh.

“Apalagi nantinya di UU tersebut hanya mengubah satu pasal. Seperti UU Otsus Papua,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud ketika melihat infrastruktur di Aceh yang perlu diperbaiki. Terlebih diperlukan anggaran untuk segera menuntaskan pembanguan tersebut.

Oleh karena itu Mahfud bersama pasangan capresnya Ganjar Pranowo berencana mengakselerasi upaya pembangunan berkelanjutan melalui empat unsur utama.

Di antaranya adalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk penyelesaian hukum pelanggaran HAM masa lalu. “Dan yang keempat adalah membangun demokrasi yang subtantif,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan peran penting guru-guru agama di Aceh yang bertugas untuk mendidik masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Mahfud mempertahankan dan memperpanjang dana otsus Aceh.

“Maka Pak Ganjar dan saya menawarkan nanti guru-guru agama termasuk marbot-marbot masjid diberikan honor yang cukuplah, agar hidupnya bisa sejahtera,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement