Kamis 01 Feb 2024 19:48 WIB

Puluhan UMKM di Kota Madiun Ikut Kurasi Produk, Diharapkan Bisa Ekspor

Kurasi dilakukan untuk melihat standar mutu dan kelayakan produk UMKM.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pelaku UMKM.
Foto: antara/siswowidodo
(ILUSTRASI) Pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar kurasi produk pelaku UMKM. Kurasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong produk UMKM bisa diekspor atau menembus pasar internasional.

Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Andriono Waskito Murti mengatakan, tujuan kurasi ini untuk melihat standar mutu dan kelayakan produk UMKM bagi pasar atau konsumen internasional. “Ada 40 pelaku UMKM unggulan di Kota Madiun yang mengikuti kurasi tersebut,” kata dia, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Andriono mengatakan, kurasi produk UMKM ini  dilakukan dengan menggandeng Rumah Kurasi, Kediri. Menurut dia, produk UMKM yang lulus kurasi nantinya tidak hanya mendapatkan sertifikat, tapi juga diajukan untuk proses ekspor.

Menurut Andriono, sejumlah produk UMKM di Kota Madiun secara umum siap untuk ekspor. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun selama ini memberikan dukungan, seperti dengan melakukan pendampingan, baik terkait pembuatan produk, pengemasan, hingga pemenuhan dokumen yang dibutuhkan. “Dengan demikian, harapan kami, semuanya yang diajukan ikut bisa lulus kurasi,” kata dia.

Direktur Rumah Kurasi, Setyohadi, mengatakan, standardisasi produksi yang stabil merupakan salah satu poin penting bagi UMKM untuk dapat memasarkan produk ke luar negeri. Selain itu, kata dia, juga legalitas dan pemenuhan dokumen pendukung lainnya. “Pada dasarnya semua produk bisa diekspor, tapi kualitas harus terukur,” kata Setyohadi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement