REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masih akan bekerja sebagai menteri di kabinet Jokowi meskipun sudah menyatakan mengundurkan diri. Menurutnya, ia akan tetap bekerja hingga Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya diterbitkan.
"Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu," ujar Mahfud usai menemui Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Ia menjelaskan, masih ada beberapa tugas dari Presiden yang harus dilanjutkan oleh penggantinya nanti, yakni soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan, pemulihan Hak Tagih Negara di kasus BLBI harus dilanjutkan.
"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun meng-collect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," tegas dia.
Selain itu, masih ada tugas Menko Polhukam yang harus terus dilanjutkan, yakni penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Ia mengatakan, upaya penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Inpres. Upaya itupun disebutnya telah mendapatkan pujian dari PBB.
"Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," kata Mahfud.
Begitu juga terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," ujar dia.